KEPO KOTABARU

Kebijakan Privasi

Aplikasi Informasi Pangan Kabupaten Kotabaru

KOMITMEN PRIVASI  KEPO menghormati privasi pengguna dan menerapkan prinsip pengumpulan data yang proporsional, transparan, aman, serta sesuai dengan tujuan pelayanan informasi publik.

 



Informasi dokumen

Keterangan

Nama aplikasi

KEPO Kotabaru

Identitas paket

com.kepokotabaru.users

Pengelola

Pengelola Aplikasi KEPO Kotabaru

Versi kebijakan

1.0

Tanggal berlaku

28 Juli 2026

Status

Final — dokumentasi serah terima aplikasi

 

Kebijakan ini berlaku bagi penggunaan aplikasi KEPO Kotabaru pada perangkat Android.


 

1. Pendahuluan

Kebijakan Privasi ini menjelaskan cara Pengelola Aplikasi KEPO Kotabaru (“Pengelola”, “kami”) memperlakukan informasi saat pengguna (“Anda”) menggunakan aplikasi KEPO Kotabaru (“Aplikasi”).

KEPO merupakan layanan informasi publik yang menyajikan harga kebutuhan pokok, tren harga, riwayat harga, perbandingan harga antar pasar, publikasi kegiatan pangan, dan notifikasi informasi di Kabupaten Kotabaru.

Dengan menggunakan Aplikasi, Anda memahami praktik privasi yang dijelaskan dalam kebijakan ini. Pengelola menerapkan pemrosesan informasi secara terbatas sesuai fungsi Aplikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.

2. Prinsip Pelindungan Privasi

·         Transparansi — praktik penggunaan informasi dijelaskan secara jelas dan mudah dipahami.

·         Pembatasan tujuan — informasi digunakan untuk menyediakan, mengoperasikan, dan meningkatkan layanan KEPO.

·         Minimalisasi data — Aplikasi menggunakan informasi dalam jumlah yang relevan dengan kebutuhan layanan.

·         Akurasi — data layanan dikelola agar tetap aktual dan sesuai sumber pengelolaan.

·         Keamanan — langkah teknis dan operasional diterapkan untuk menjaga keandalan pemrosesan.

·         Akuntabilitas — pengelolaan informasi dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Informasi yang Digunakan Aplikasi

3.1 Informasi pilihan pengguna

Aplikasi menyimpan pilihan yang diperlukan untuk mempertahankan konteks penggunaan pada perangkat, yaitu:

Informasi

Tujuan penggunaan

Lokasi penyimpanan

Identitas pasar (marketid)

Menentukan pasar yang dipilih pengguna.

Penyimpanan lokal aplikasi

Nama pasar

Menampilkan nama pasar aktif.

Penyimpanan lokal aplikasi

Kabupaten dan kecamatan

Menampilkan konteks wilayah layanan.

Penyimpanan lokal aplikasi

Identitas riwayat harga

Membuka detail komoditas dan riwayat harga.

Penyimpanan lokal aplikasi

Identitas publikasi/bazar

Membuka detail kegiatan pangan.

Penyimpanan lokal aplikasi

 

Informasi pilihan tersebut berfungsi sebagai preferensi aplikasi dan pada penggunaannya secara mandiri tidak mengidentifikasi seseorang.

3.2 Informasi teknis layanan

Saat Aplikasi terhubung dengan layanan internet, infrastruktur aplikasi, server, jaringan, atau penyedia layanan teknis dapat memproses informasi teknis yang lazim diperlukan untuk menyediakan koneksi dan menjaga kualitas layanan, seperti:

·         alamat IP dan waktu permintaan;

·         jenis perangkat, versi sistem operasi, dan versi WebView;

·         status respons, catatan teknis, serta informasi diagnostik layanan; dan

·         halaman atau endpoint layanan yang diakses.

Informasi teknis digunakan secara proporsional untuk pengoperasian layanan, pemeliharaan, keamanan, evaluasi kinerja, dan peningkatan pengalaman pengguna.

3.3 Informasi yang tidak diminta dalam alur utama

Alur utama KEPO menyediakan akses langsung ke informasi pangan. Aplikasi tidak meminta pengguna membuat akun serta tidak meminta nama, nomor telepon, alamat surat elektronik, daftar kontak, mikrofon, kamera, maupun lokasi GPS presisi untuk menggunakan fungsi utama.

4. Tujuan Penggunaan Informasi

Pengelola menggunakan informasi yang relevan untuk tujuan berikut:

·         menampilkan data harga dan informasi pangan sesuai pasar serta wilayah pilihan;

·         mempertahankan preferensi pasar agar navigasi lebih praktis;

·         menyediakan riwayat harga, perbandingan pasar, publikasi, dan notifikasi informasi;

·         menjaga stabilitas, keamanan, kompatibilitas, dan kinerja layanan;

·         melakukan pemeliharaan, pemecahan kendala teknis, dan peningkatan Aplikasi;

·         menyusun statistik layanan dalam bentuk agregat; dan

·         memenuhi kewajiban hukum atau permintaan resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Dasar Pemrosesan

Pemrosesan informasi dilakukan berdasarkan tujuan penyediaan layanan publik, pelaksanaan kewajiban hukum Pengelola, kepentingan yang sah dalam menjaga operasional dan keamanan sistem, serta persetujuan apabila suatu fitur pada pengembangan berikutnya secara khusus memerlukannya.

Pengelola menerapkan prinsip bahwa pemrosesan dilaksanakan sesuai tujuan, proporsional, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghormati hak Subjek Data Pribadi.

6. Penyimpanan pada Perangkat

KEPO menggunakan localStorage dan sessionStorage pada lingkungan aplikasi untuk menyimpan preferensi pasar, wilayah, identitas objek detail, serta status antarmuka sementara.

Preferensi tersebut berada pada penyimpanan Aplikasi di perangkat. Pengguna dapat menghapusnya melalui pengaturan penyimpanan aplikasi Android atau dengan menghapus instalasi Aplikasi. Setelah preferensi dihapus, pengguna dapat memilih kembali kecamatan dan pasar saat membuka KEPO.

7. Komunikasi Data dan Layanan Teknis

Aplikasi berkomunikasi dengan layanan API KEPO melalui HTTPS untuk memperoleh master pasar, banner, harga komoditas, tren, riwayat harga, disparitas harga, publikasi bazar, dan notifikasi informasi.

Aplikasi juga dapat menggunakan komponen teknis pendukung untuk penyajian antarmuka. Penyedia infrastruktur, hosting, jaringan distribusi konten, atau komponen teknis dapat memproses informasi koneksi sesuai fungsinya dan tunduk pada ketentuan layanan serta kebijakan privasi masing-masing.

PRINSIP BERBAGI DATA  Pengelola membatasi penyampaian informasi kepada pihak yang mendukung operasional Aplikasi, memenuhi kewajiban hukum, atau menjalankan layanan atas instruksi Pengelola.

 

8. Pengungkapan Informasi

Pengelola dapat menyampaikan informasi yang relevan dalam kondisi berikut:

·         kepada penyedia hosting, infrastruktur, pemeliharaan, atau layanan teknis yang mendukung KEPO;

·         kepada instansi pemerintah atau pihak berwenang berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah;

·         untuk melindungi kelangsungan, keamanan, serta integritas Aplikasi dan layanan publik; atau

·         dalam proses pengalihan pengelolaan layanan kepada badan publik atau pengelola resmi berikutnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan pelindungan data.

KEPO tidak memperjualbelikan Data Pribadi pengguna.

9. Retensi Informasi

Preferensi pada perangkat disimpan selama diperlukan untuk mempertahankan pengalaman penggunaan dan dapat dihapus oleh pengguna melalui pengaturan perangkat.

Catatan teknis pada infrastruktur layanan disimpan selama periode yang wajar sesuai tujuan operasional, keamanan, pemeliharaan, ketentuan retensi Pengelola, dan kewajiban hukum. Setelah tujuan pemrosesan tercapai atau masa retensi berakhir, informasi ditangani sesuai kebijakan penghapusan dan ketentuan yang berlaku.

10. Keamanan Informasi

Pengelola menerapkan langkah teknis dan operasional yang relevan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, serta ketersediaan informasi. Langkah tersebut dapat meliputi komunikasi HTTPS, pengaturan akses, pemeliharaan sistem, pencatatan aktivitas teknis, pembaruan komponen, pencadangan, dan pemantauan layanan.

Pengguna turut mendukung keamanan dengan menggunakan versi Aplikasi dan sistem operasi yang mutakhir, menjaga keamanan perangkat, serta memperoleh Aplikasi dari kanal distribusi resmi.

11. Hak Pengguna

Sepanjang relevan dengan informasi yang diproses dan sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna memiliki hak untuk:

·         memperoleh informasi mengenai tujuan dan praktik pemrosesan;

·         meminta akses terhadap Data Pribadi yang berkaitan dengannya;

·         meminta perbaikan atau pembaruan Data Pribadi;

·         menarik persetujuan untuk pemrosesan yang didasarkan pada persetujuan;

·         meminta pembatasan, pengakhiran, atau penghapusan pemrosesan sesuai ketentuan;

·         mengajukan keberatan atau pertanyaan mengenai pemrosesan; dan

·         menggunakan hak lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Permintaan akan diverifikasi secara proporsional untuk memastikan identitas pemohon, ruang lingkup informasi, serta pelindungan hak pihak lain.

12. Privasi Anak

KEPO berisi informasi pangan yang dapat diakses masyarakat umum dan tidak dirancang untuk mengumpulkan Data Pribadi anak. Apabila pada pengembangan berikutnya terdapat fitur yang secara khusus melibatkan Data Pribadi anak, Pengelola akan menerapkan langkah pelindungan yang sesuai, termasuk peran orang tua atau wali apabila dipersyaratkan.

13. Tautan dan Konten Eksternal

Aplikasi dapat menampilkan gambar, materi publikasi, atau sumber daya yang disediakan melalui layanan eksternal. Ketika pengguna berinteraksi dengan layanan pihak lain, praktik privasi pihak tersebut berlaku pada layanan yang mereka kelola.

14. Pembaruan Kebijakan

Pengelola dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini untuk menyesuaikan perkembangan fitur, teknologi, tata kelola, dan peraturan perundang-undangan. Versi terbaru akan ditampilkan melalui Aplikasi, situs resmi, kanal publikasi Pengelola, atau media lain yang sesuai.

Tanggal berlaku pada halaman awal menunjukkan versi kebijakan yang sedang digunakan.

15. Kontak Pengelola

Pertanyaan, masukan, atau permintaan terkait privasi dapat ditujukan kepada Pengelola Aplikasi KEPO Kotabaru melalui kanal resmi instansi pengelola layanan pangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Kanal

Informasi

Aplikasi

KEPO Kotabaru

Domain layanan

kepokotabaru.id

Tujuan komunikasi

Pertanyaan privasi, permintaan hak pengguna, dan informasi pengelolaan data

 

16. Dasar Hukum

Kebijakan ini disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan Indonesia yang relevan, termasuk:

·         Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;

·         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;

·         Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan

·         ketentuan sektoral serta peraturan pelaksana lain yang berlaku bagi penyelenggaraan layanan elektronik dan pelayanan publik.

Pernyataan penutup. Pengelola KEPO berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan informasi yang transparan, proporsional, aman, dan bertanggung jawab.